Saturday, 15 September 2012

Traffic Gate, Sistem Pemindai Kendaraan Pelanggar Lampu Lalu-lintas

Traffic Gate
Traffic Gate, sistem yang dirancang mahasiswa Program Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer Universitas Brawijaya. Sistem ini digunakan untuk memindai kendaraan yang tak mematuhi lampu lalu-lintas. Majalah Otomotif Online | Traffic Gate, Sistem Pemindai Kendaraan Pelanggar Lampu Lalu-lintas.
Mahasiswa Unibraw ciptakan pemindai kendaraan 'nakal'

Menerobos lampu merah dengan alasan "tidak ada polisi yang lihat" mungkin segera usang. Mahasiswa Program Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer Universitas Brawijaya menciptakan sistem "Traffic Gate" yang dapat memindai kendaraan di persimpangan. "Idenya terinspirasi dari alat pemindai barang yang berada di supermarket. Biasanya alat pemindai berada di pintu masuk atau keluar supermarket. Jika ada barang yang dicuri, maka alat pemindai akan berbunyi ketika pencuri melewati pintu masuk atau keluar," kata salah satu perancang "Traffic Gate" Dika Rizki ketika berpartisipasi dalam Indonesia ICT Award (INAICTA) 2012 di Jakarta akhir pekan ini.

Dika menjelaskan sistem "Traffic Gate" seperti gerbang pintu yang akan memindai mobil atau motor yang lewat. Sistem itu memerlukan pemindai Radio Frequency Identification (RFID) di lampu lalu lintas. Agar sistem itu berfungsi, setiap mobil atau motor harus dipasangi tag chip RFID. Tag chip itu akan terhubung ke RFID di lampu lalu lintas dan kedua alat itu bisa saling berhubungan. Setiap tag chip RFID sudah mencakup identitas nama pemilik kendaraan bermotor, alamat, pajak dan lain sebagainya.

RFID akan aktif jika lampu menyala merah dan akan mati jika lampu berwarna hijau. Jika ada mobil atau motor yang menerobos lampu merah maka data kendaraan akan segera terlacak dan tersimpan di dalam data pusat kepolisian. "Kalau di luar negeri, biasanya menggunakan kamera CCTV tapi kelemahannya tidak semua sisi mobil atau plat nomor yang terekam. Kalau dengan alat ini, pengemudi tidak bisa berkelit lagi karena menggunakan radio frekuensi lebih bagus lagi dipasang kamera CCTV juga sebagai alat bukti. Alat ini dapat memindai tiga bahkan lima mobil yang menerobos lampu merah sekaligus. Data pusat akan menjadi acuan jika terjadi pelanggaran," katanya.

Alat tag chip RFID bisa dipasang di plat nomor atau di komponen mesin dan menurut Dika sebaiknya melibatkan kepolisian dan produsen mobil. Kelemahannya, lanjut Dika, RFID kurang bisa memindai mobil atau motor yang menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi. "Solusinya diperlukan RFID yang lebih kuat dan bagus untuk memindai mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi. Tentu harganya juga jauh lebih mahal. Satu RFID paling murah dijual senilai Rp. 32 ribu - 120 ribu," katanya.

Jika sistem itu digunakan, polisi cukup mengirimkan surat tilang ke alamat dengan menggunakan pos, SMS, email , pesan pendek, atau telepon.

otomotif.antaranews.com

No comments:

Post a Comment